Senin, 26 September 2016

Keamanan dan keselamatan penerbangan adalah suatu kondisi dalam mewujudkan penerbangan agar terlaksana secara aman dan sampai tempat tujuan sesuai dengan rencana penerbangan. Keselamatan penerbangan juga akan terwujud dari penyelenggaraan sesuai dengan prosedur operasi dan persyaratan kelaikan teknis terhadap sarana penerbangan beserta penunjangnya. Keselamatan dalam dunia penerbangan ada tiga syarat, kedisiplinan, kejujuran dan keterampilan.

Keselamatan merupakan prioritas utama dalam dunia penerbangan, tidak ada kompromi dan toleransi. Pemerintah berkomitmen bahwa "Safety is Number One" sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992. 
Penyelenggaraan transportasi udara tidak dapat dilepaskan dari pertumbuhan ekonomi masyarakat pengguna jasa transportasi udara yang dilayani dan juga kecenderungan perkembangan ekonomi global. Sejalan dengan pertumbuhan ekonomi nasional yang semakin membaik, peran Pemerintah yang semula sebagai penyedia jasa dan pelaku kegiatan ekonomi, akan berubah peran menjadi sebagai regulator. 

Sebagai regulator, Pemerintah hanya bertugas menerbitkan berbagai aturan, melaksanakan sertifikasi dan pengawasan guna menjamin terselenggaranya transportasi udara yang memenuhi standar keselamatan penerbangan. 
Pemerintah telah mempunyai Program Nasional Keamanan Penerbangan Sipil (National Civil Aviation Security Programme) yang bertujuan untuk keamanan dan keselamatan penerbangan, keteraturan dan keberlanjutan penerbangan sipil di Indonesia dengan memberikan perlindungan terhadap penumpang, awak pesawat udara, pesawat udara, para petugas di darat dan masyarakat, dan instalasi di kawasan bandar udara dari tindakan melawan hukum. 
Sebagai langkah konkrit ke depan sesuai dengan ketentuan ICAO yang baru, Pemerintah telah memberlakukan Sistem Manajemen Keselamatan (Safety Management System/ SMS) di bidang penerbangan.  Sistem Manajemen Keselamatan (SMS) adalah suatu sistem monitoring yang berupa tim atau organisasi di dalam suatu perusahaan penerbangan yang memiliki tugas dan tanggung jawab yang memonitor kinerja keselamatan dari perawatan dan pengoperasian serta memprediksi suatu bahaya, menganalisa resiko dan melakukan tindakan pengurangan resiko tersebut dengan membahas perihal keselamatan secara berkala yang dipimpin oleh Presiden Direktur Perusahaan Penerbangan sebagai pemegang komitmen safety. 

Dari kesimpulan diatas menurut pendapat saya mengenai keselamatan penerbangan adalah mewujudkan suatu kondisi penerbangan agar terlaksana secara aman sehingga tidak merugikan orang lain. Keselamatan penerbangan adalah nomor satu sehingga kita harus memprioritaskan keselamatan dan keamanan penumpang dalam perjalanan hingga sampai tempat tujuan.