Keamanan
dan keselamatan penerbangan adalah suatu kondisi dalam mewujudkan penerbangan
agar terlaksana secara aman dan sampai tempat tujuan sesuai dengan rencana
penerbangan. Keselamatan penerbangan juga akan terwujud dari penyelenggaraan
sesuai dengan prosedur operasi dan persyaratan kelaikan teknis terhadap sarana
penerbangan beserta penunjangnya. Keselamatan dalam dunia penerbangan ada tiga
syarat, kedisiplinan, kejujuran dan keterampilan.
Keselamatan
merupakan prioritas utama dalam dunia penerbangan, tidak ada kompromi dan
toleransi. Pemerintah berkomitmen bahwa "Safety is Number One" sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992.
Penyelenggaraan transportasi udara tidak dapat dilepaskan dari pertumbuhan ekonomi masyarakat pengguna jasa transportasi udara yang dilayani dan juga kecenderungan perkembangan ekonomi global. Sejalan dengan pertumbuhan ekonomi nasional yang semakin membaik, peran Pemerintah yang semula sebagai penyedia jasa dan pelaku kegiatan ekonomi, akan berubah peran menjadi sebagai regulator.
Penyelenggaraan transportasi udara tidak dapat dilepaskan dari pertumbuhan ekonomi masyarakat pengguna jasa transportasi udara yang dilayani dan juga kecenderungan perkembangan ekonomi global. Sejalan dengan pertumbuhan ekonomi nasional yang semakin membaik, peran Pemerintah yang semula sebagai penyedia jasa dan pelaku kegiatan ekonomi, akan berubah peran menjadi sebagai regulator.
Sebagai regulator, Pemerintah hanya bertugas
menerbitkan berbagai aturan, melaksanakan sertifikasi dan pengawasan guna
menjamin terselenggaranya transportasi udara yang memenuhi standar keselamatan
penerbangan.
Pemerintah telah mempunyai Program Nasional Keamanan Penerbangan Sipil (National Civil Aviation Security Programme) yang bertujuan untuk keamanan dan keselamatan penerbangan, keteraturan dan keberlanjutan penerbangan sipil di Indonesia dengan memberikan perlindungan terhadap penumpang, awak pesawat udara, pesawat udara, para petugas di darat dan masyarakat, dan instalasi di kawasan bandar udara dari tindakan melawan hukum.
Pemerintah telah mempunyai Program Nasional Keamanan Penerbangan Sipil (National Civil Aviation Security Programme) yang bertujuan untuk keamanan dan keselamatan penerbangan, keteraturan dan keberlanjutan penerbangan sipil di Indonesia dengan memberikan perlindungan terhadap penumpang, awak pesawat udara, pesawat udara, para petugas di darat dan masyarakat, dan instalasi di kawasan bandar udara dari tindakan melawan hukum.
Sebagai
langkah konkrit ke depan sesuai dengan ketentuan ICAO yang baru, Pemerintah
telah memberlakukan Sistem Manajemen Keselamatan (Safety Management System/
SMS) di bidang penerbangan. Sistem
Manajemen Keselamatan (SMS) adalah suatu sistem monitoring yang berupa tim atau
organisasi di dalam suatu perusahaan penerbangan yang memiliki tugas dan
tanggung jawab yang memonitor kinerja keselamatan dari perawatan dan
pengoperasian serta memprediksi suatu bahaya, menganalisa resiko dan melakukan
tindakan pengurangan resiko tersebut dengan membahas perihal keselamatan secara
berkala yang dipimpin oleh Presiden Direktur Perusahaan Penerbangan sebagai
pemegang komitmen safety.
Dari kesimpulan diatas menurut pendapat saya
mengenai keselamatan penerbangan adalah mewujudkan suatu kondisi penerbangan
agar terlaksana secara aman sehingga tidak merugikan orang lain. Keselamatan penerbangan
adalah nomor satu sehingga kita harus memprioritaskan keselamatan dan keamanan
penumpang dalam perjalanan hingga sampai tempat tujuan.
tugas terakhir mengenai perilaku kolektif mana
BalasHapus