Selasa, 24 Oktober 2017

World War Z

World War Z diangkat dari sebuah novel berjudul sama gubahan Max Brooks. Sedangkan film adaptasinya ditulis keroyokan (melalu beberapa re-writes) oleh  Matthew Michael Carnahan, Drew Goddard (The Cabin in the Woods, 2012) dan Damon Lindelof serta disutradarai oleh Marc Forster, yang sebelumnya menghadirkan Finding Neverland (2004), The Kite Runner (2007) dan Quantum of Solace (2008). Bukunya sendiri menceritakan secara kronologis tentang sejarah fiktif Zombie Waryang terjadi di berbagai belahan dunia, lengkap dengan kepemerintahan, taktik hingga ekonomi negara-negara tersebut dalam menghadapi serangan zombie. Dalam film adaptasinya, dikisahkan Gerry Lane (Brad Pitt) dan istrinya, Karen (Mireille Enos) beserta anak-anaknya terjebak dalam sebuah outbreak virus yang menyebabkan orang yang terjangkit akan berubah menjadi mayat hidup atau zombie. Zombie-zombie itu akan mulai menyerang, menggigit dan mengubah yang digigit menjadi sebangsa dengan mereka. Sebelum menjadi stay-home dad, Gerry sendiri sebenarnya adalah seoranginvestigator yang bekerja di United Nations (PBB) yang sudah beberapa kali menangani kasus-kasus bentrokan atau fraksi di negara-negara ketiga. Lewat repertoire-nya tersebut, Thierry, teman sekaligus agen PBB meminta Gerry untuk mengajak seorang ilmuwan Harvard dan beberapa pendamping untuk mencari tahu tentang asal muasal sang virus, dengan harapan untuk dapat menemukan vaksin untuk melawan outbreak tersebut. Awalnya, Gerry menolak, tetapi ketika keluarga nya terancam akan diusir dari kapal refugee, Gerry pun tak memiliki pilihan lain untuk melakukan pekerjaan yang sudah lama ia tinggalkan tersebut.

Karakter Gerry yang terkesan sangat sempurna ini (super lucky, great fighter, great investigator, great husband, great dad, great etc), mungkin yang menjadi salah satu kelemahan film ini. Saya jadi tidak begitu bersimpati dengan Gerry. Belum lagi dengan ikatan emosional antara Gerry dan istrinya yang bagi saya tidak begitu believeable. Karakter yang diperankan oleh Mireille Enos itu juga kurang diberikan porsi yang pas untuk meyakinkan saya terhadap jalinan emosi antar keduanya. Padahal karakter Karen bisa diperkuat lagi dengan intrik politik dan moral yang terjadi dalam kapal refugee. Sayangnya subplot tersebut juga kurang berhasi digali lebih dalam. WWZ juga terasa agak stale di beberapa bagian. Ada momen-momen yang terkesan kurang balance pacing nya dan kurang seimbang. Awalnya sudah dengan baik memberikan pace yang cepat, tetapi agak stumble di pertengahan, hingga mulai seru lagi di belakang. Hal tersebut juga tidak dibantu oleh endingnya yang sedikit kurang memuaskan. 

Selain beberapa singgungan isu politik (Israel membangun dinding tinggi untuk mengisolasi negaranya hingga cara 'unik' yang membuat Korea Utara tidak mengalami serangan zombie), banyak adegan-adegan yang cukup membuat adrenalin naik. Walaupun memiliki rating PG-13, which means less gore, blood, and sadistic stuffs, nyatanya film ini masih bisa memberikan intensitas tinggi bagi penonton. Di fase pertama WWZ, kita akan menyaksikan grand-scale  setpieces, with literally thousands of zombies. Yang tentunya memberikan betapa 'gilanya' virus tersebut bisa menyebar. Lalu masuk ke fase kedua, dimana fokus cerita berubah ke tempat yang lebih secluded, dengan penggambaran zombie yang lebih 'manusiawi' dan komikal. Keduanya memiliki teknik ketegangan yang berbeda, tetapi tetap memberikan efek yang cukup sama.

Dengan adegan-adegan tersebutlah, bagi saya Marc Forster cukup berhasil memanfaatkannya untuk membangun ketegangan film ini. Well, setidaknya film ini menjelaskan mengapa serangan zombie banyak terjadi di kota-kota besar.

Selasa, 17 Oktober 2017

The Core

Dari kesimpulan dalam peristiwa yang terjadi di film ini yaitu disebabkan karna inti bumi yang secara tiba-tiba berhenti berputar, kejadian ini menyebabkan medan elektromagnetik bumi tidak stabil dan memburuk seketika, sehingga menimbulkan bencana dibumi, seperti  pada kasus pertama ini terjadi kematian massal dimana 32 orang meninggal secara tiba-tiba dan mereka diduga tidak menderita penyakit sedikit pun, hal tersebut disebabkan karna pejalan kaki itu mudah terpengaruh oleh gelombang elektromagnetik, selain pada kasus kedua di london trafalgar square, kawanan merpati panik, mereka kehilangan arah untuk menavigasi atau informasi yang didapatkan, untuk menentukan arah, mereka memanfaatkan jalur magneti karna ion yang ada pada merpati sesuai dengan jalur magnetik bumi Dan selanjutnya mulai munculnya aurora yang terjadi karna adanya gangguan gelombang elektro magnetik bumi disebabkan akibat adanya interaksi antara medan magnet bumi dengan partikel muatanya sehingga listrik statis terlepas diketinggian dan munculah aurora.
Dr.Joshua menemukan bahwa inti bumi berhenti berputar hal ini yang menyebabkan bencana dan ia menjelaskan kepada para ilmuan dengan memperagakan sebuah apel sebagai bumi dan menjelaskan bahwa bumi ini diselubungi oleh medan energi yang tidak tampak yang tebuat dari listrik dan magnet yang disebut dengan Energi Mekanik, energi mekanik inilah yang melindungi  kita dari radiasi kosmik, tetapi medan itu mulai menghilang, pada bagian inti bumi terbagi menjadi dua bagian yaitu pada bagia inti dalam terdiri dari bongkahan besi pada yang dikelilingi oleh inti luar, sedangkan pada bagian dalam inti bumi ini berupa cairan yang berputar pada satu arah dimana cairan ini terdiri dari beri panas yang berputar yang membuat medan elektromagnetik dan cairan yang berputar itu adalah mesin yang menjalankan Em tadi.
Energi mekanik yang tidak stabil dapat menyebabkan insiden isolasi dimana benda yang terban akan terjatuh, benda elektronik akan rusak dan terbakar dan listrik yang dilepaskan oleh atmosfir menyebabkan super kilat , dan dengan ketidak stabilan itu juga dapat menyebabkan radiasi matahari akan menghancurkan bumi.

Dengan menggunakan kapal yang disebut dengan virgil itu, mereka masuk ke inti bumi kapal tersebut diluncurkanya di palung mariana, samudra pasifik yang merupakan daerah terdalam di bumi, peluncuran ini berjalan dengan sukses sebelum mereka mengalami halangan dimana mereka melanggar struktur geode yang seperti raksasa sehingga menyebabkan perangkat pengeboran laser rusak. Selama perbaikan iverson mati akibat dijatuhi oleh batu kristal yang mengenai kepalanya dan mereka harus segera melarikan diri sebelum geode dan larva mengalir masuk dalam kapal virgil.  

Penjelajahan vergil selanjutnya menuju inti luar bumi dan virgil harus mengembalikan agar bumi dapat berotasi kembali sementara itu dibumi terjadi bencana yang membuat sinar matahari yang tampak vilter dan membuat jembatan mencair, kemudian  direncanakan untuk pelepasan destiniti atau gelombang besar, tetapi hal tersebut gagal dilakukan dan mereka menggunakan cara lain yaitu dengan melakukan pengeboman nuklir atau memunculkan gelombang kecil yang menciptakan fluida dinamis. Untuk mengembalikan rotasi bumi mereka membutukan kekuatan ledakan 5200 megaton tetapi mereka hanya memiliki kekuatan ledakan 1000 mega ton, hingga akhirnya mereka  harus melepaskan bagian-bagian virgil satu persatu agar dapat menciptan gelombang yang dapat menciptakan fluida dinamis dan ledakan virgil pun berbunyi hingga akhirnya inti bumi pun kembali berotasi.

Rabu, 12 Juli 2017

KARANTINA HEWAN DALAM MENCEGAH PENYAKIT ZOONOSIS

Karantina adalah tempat pengasingan dan/ tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit atau organism pengganggu dari luar negeri dan dari suatu daerah ke area lain didalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah Republik Indonesia. 
Selain itu karantina juga dapat diartikan sebagai pembatasan aktivitas yang ditujukan terhadap  orang atau binatang yang menderita penyakit menular pada masa penularan . tujuannya adalah untuk mencegah penyakit pada masa inkurbasi jika penyakit tersebut benar-benar diduga akan terjadi. Ada dua jenis tindakan karantina yaitu:
1.    Karantina Absolut atau Karantina Lengkap ialah pembatasan ruang gerak terhadap mereka yang telah terpajan dengan penderita penyakit menular. Lamanya pembatasan ruang gerak ini tidak lebih dari masa inkurbasi terpanjang penyakit menular tersebut. Tujuan dari tindakan ini dalah untuk mencegah orang ini kontak dengan orang-orang yang belum terpajang.
2.    Karantina yang dimodifikasi adalah suatu tindakan selektif berupa pembatasan gerak bagi mereka yang terpajan dengan penderita penyakit menular.
Tugas karantina yaitu untuk mengatur, mengawasi dan mengamankan segala sesuatu yang menyangkut masalah kesehatan masyarakat, hewan dan tumbuh tumbuhan serta dampaknya terhadap lingkungan disuatu Negara bersangkutan,sehingga dapat mencegah dan menghindari adanya penyakit menular yang dibawa oleh penumpang datang/ berangkat keluar negeri maupun terhadap hewan ternak serta flora dan fauna yang dilindungi. Proses pemeriksaan karantina dibandara dilaksanakan oleh petugas karantina Bandar udara dan dilaksanakan oleh petugas karantina dari kantor kesehatan. Indonesia adalah negara yang bebas beberapa penyakit hewan menular baik penyakit hewan eksotik  maupun penyakit zoonosis. Dalam melaksanakan pencegahan dan penolakan hama penyakit hewan karantina maka Karantina Hewan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan nasional dan internasional. Kebijakan Karantina Hewan adalah mempertahankan status bebas Indonesia dari beberapa   penyakit hewan menular utama (major epizootic disease), memberlakukan tindakan pengamanan maksimum (maximum security), melakukan pengawasan pemeriksaan lalu lintas hewan dan produknya dengan maksud melindungi sumber daya alam hayati fauna dari ancaman penyakit hewan berbahaya lainnya serta penyakit eksotik. Selain itu menerapkan ”minimum disease program”. Dalam operasionalisasi kebijakan Karantina  Hewan, dilakukan tindakan karantina terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina disetiap entry/exit point yang terdiri dari Pemeriksaan, Pengasingan, Pengamatan, Perlakuan, Penahanan, Penolakan: Pemusnahan, dan Pembebasan yang dikenal dengan Tindakan Karantina.


Peranan dan fungsi karantina dalam era globalisasi dan perdagangan bebas dewasa ini semakin dirasakan sangat penting dan strategis dalam perdagangan dunia (International Trade), yang tidak lagi mengenal batas-batas wilayah antar negara (Borderless Country). Hal ini dapat menimbulkan mudahnya penyebaran hama penyakit hewan  menular  dari  suatu  negara ke negara lain. Untuk itu Karantina Hewan dituntut harus mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara professional,  mandiri dan lebih modern. Oleh sebab itu Karantina dalam menerapkan Sanitary and Pythosanitary Agreement (SPS) - WTO terhadap lalu lintas komoditas pertanian khususnya hewan dan produk hewan ditujukan untuk melindungi kehidupan dari ancaman bahaya masuknya penyakit zoonosa atau bahan pangan yang tercemar mikroba dan residu (antibiotika, logam berat, pertisida, dan bahan kimia lainnya) yang dapat berakibat pada kematian atau gangguan kesehatan manusia atau kesehatan hewan serta kelestarian sumber daya alam hayati dan lingkungan hidup.
Saat ini Indonesia adalah salah satu dari 5 (lima) negara besar di dunia yang dinyatakan bebas Penyakit Mulut dan  Kuku (PMK) tanpa vaksinasi dan dideklarasi secara internasional oleh OIE Oktober tahun 1990. Selain Indonesia keempat negara tersebut adalah Amerika Serikat (USA), Kanada, Australia dan Selandia Baru. Disamping itu Indonesia bebas penyakit hewan menular lainnya seperti Rinderpest, penyakit sapi gila (Mad Cow Disease/Bovine Spongiform Encephalopathy), Contagius Bovine Pleuropneumonie (CBPP), Demam Lembah Rift (Rift Valley Fever/RVF), Nipah Virus dan penyakit lainnya. Namun demikian ada beberapa penyakit yang bersifat zoonosis keberadaannya secara endemik ada di beberapa wilayah Indonesia diantaranya anthrax, rabies, leptospirosis, brucellosis, toksoplasmosis dan lain-lainnya.
Untuk mengantisipasi kemungkinan masuk dan tersebarnya penyakit tersebut baik dari luar negeri maupun antar area tentu diperlukan pengawasan dan pemeriksaan yang menjadi peranan Karantina Hewan sangat penting untuk melakukan tindakan pencegahan dan penangkalan atau penolakan masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan serta diharapkan mampu mengelola suatu sistem kewaspadaan atau kesiagaan  darurat  jika  terjadi suatu wabah hama penyakit hewan karantina. Oleh karena itu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Karantina Hewan di  pintu-pintu   masuk dan keluar (entry/exit point) diharuskan melakukan kegiatan pengawasan, pemeriksaan dan tindakan karantina terhadap lalu lintas hewan dan produk olahannya yang dapat bertindak sebagai media pembawa hama penyakit hewan karantina.


PERANAN KARANTINA HEWAN DALAM PENCEGAHAN DAN PENOLAKAN  PENYAKIT

Peraturan karantina hewan
Dalam melaksanakan pencegahan dan penolakan hama penyakit hewankarantina, diimplementasikan peraturan perundang- undangan sesuai dengan ketentuan-ketentuan nasional dan internasional.
Ketentuan nasional yang erat kaitannya dengan karantina hewan
Undang-undang No. 6 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Undang-undang No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan;
Undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Oragnization.
Undang-undang No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan.
Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Peraturan Pemerintah No.15 Tahun  1978 tentang Penolakan, Pencegahan, Pemberantasan dan Pengobatan  Penyakit Hewan.
Peraturan Pemerintah No.22 Tahun  1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner;
Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun  2000 tentang Karantina Hewan;
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun  2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan.

Ketentuan ditingkat internasional

Office International des  Epizooties  (OIE) – Terresterial Animal  Health  Code
World Health Organization (WHO)
Food and Agriculture Organization (FAO)
Sanitary and Phytosanitary Agreement - World Trade Organization  (SPS  -  WTO)
Convention on International Trade in Endangerous Species of Wild  Fauna and Flora (CITES)

KEBIJAKAN KARANTINA HEWAN

Dalam melaksanakan tugas fungsi pencegahan dan penolakan masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan karantina maka Karantina Hewan melakukan pengawasan lalulintas perdagangan hewan dan produknya sesuai dengan aturan dan ketentuan- ketentuan tersebut diatas. Kebijakan Karantina Hewan dalam hal ini adalah :
Mempertahankan status bebasnya Indonesia dari beberapa penyakit hewan menular utama (major  epizootic disease) dari kemungkinan masuk dan tersebarnya agen penyakit dari luar negeri.
Mengimplementasikan  kebijakan pengamanan maksimum (maximum security policy) dengan menerapkan kebijakan pelarangan atau pelarangan sementara jika terjadi wabah penyakit hewan menular, yang dalam pelaksanaannya memantau perkembangan situasi wabah melalui berbagai informasi resmi baik dari OIE maupun dengan mencermati pelaporan negara yang bersangkutan atau melalui komunikasi langsung dengan Negara tersebut.
Melakukan pengawasan dan pemeriksaan lalu lintas hewan dan produknya dengan menerapkan CIA (Controlling, Inpection and Approval) untuk melindungi sumber daya alam hayati fauna dari ancaman penyakit hewan berbahaya lainnya serta penyakit eksotik.
Melakukan Minimum Disease Program yaitu program untuk meminimalkan kasus penyakit hewan di suatu wilayah/daerah tertentu di Indonesia melalui sistem pengendalian dan pengawasan lalu lintas hewan dan produknya antar wilayah/antar pulau sehingga dapat mencegah dan  menangkal penyebarannya.
Mewujudkan pelayanan karantina hewan yang modern, mandiri dan professional.
Dalam menjalankan kebijakan karantina hewan yang dilaksanakan oleh petugas karantina hewan  di  lapangan  untuk  memastikan dan meyakinkan bahwa media pembawa tersebut tidak mengandung  atau tidak dapat lagi menularkan hama penyakit hewan karantina, tidak lagi membahayakan kesehatan manusia dan menjaga ketenteraman bathin masyarakat, mengangkat harkat dan martabat hidup masyarakat melalui kecukupan pangan yang bermutu dan bergizi, serta ikut menjaga kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Secara umum pelaksanaan tindakan karantina khususnya terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina dapat diuraikan sebagai berikut:

1.      Pemeriksaan

Dilakukan untuk mengetahui kelengkapan isi dokumen dan mendeteksi  hama  dan  penyakit hewan karantina, status kesehatan dan sanitasi media pembawa, atau kelayakan sarana prasarana karantina, alat angkut. Pemeriksaan kesehatan atau sanitasi media pembawa dilakukan secara fisik dengan  cara pemeriksaan klinis pada hewan atau pemeriksaan kemurnian atau keutuhan secara organoleptik pada bahan asal hewan, hasil  bahan asal hewan dan benda lain.

2.      Pengasingan
Dilakukan terhadap sebagian atau seluruhnya media pembawa untuk diadakan pengamatan, pemeriksaan dan perlakukan dengan tujuan untuk mencegah kemungkinan penularan   hama   penyakit   hewan  karantina selama waktu tertentu yang akan dipergunakan sevagai dasar penetapan masa karantina

3.      Pengamatan

Mendeteksi lebih lanjut hama penyakit  hewan karantina dengan cara mengamati timbulnya gejala hama penyakit hewan karantina pada media pembawa selama diasingkan dengan mempergunakan system semua masuk – semua keluar

4.      Perlakuan

Merupakan tindakan untuk membebaskan dan mensucihamakan media pembawa dari  hama penyakit hewan karantina, atau tindakan lain yang bersifat preventif, kuratif dan promotif.

5.      Penahanan

Dilakukan terhadap media pembawa yang belum memenuhi persyaratan karantina atau dokumen yang dipersyaratkan oleh Menteri  lain yang terkait atau dalam pemeriksaan masih diperlukan konfirmasi lebih lanjut.

6.      Penolakan

Dilakukan penolakan apabila media pembawa tersebut berasal dari daerah/negara terlarang karena masih terdapat/tertular atau sedang wabah penyakit hewan karantina golongan I, atau pada waktu pemeriksaan ditemukan gejala adanya penyakit hewan karantina golongan I, atau pada waktu pemeriksaan tidak dilengkapi dengan dokumen karantina (sertifikat kesehatan).

7.      Pemusnahan

Pemusnahan dilakukan apabila media pembawa yang ditahan tersebut melewati batas waktu yang ditentukan dan pemilik/kuasanya tidak dapat memenuhi persyaratan yang diperlukan, atau terhadap media pembawa tersebut ditemukan adanya hama dan  penyakit
hewan karantina golongan I atau golongan II tetapi telah diobati ternyata tidak dapat disembuhkan, atau hewan yang ditolak tidak segera di berangkatkan/tidak mungkin  dilakukan penolakan dan media pembawa tersebut berasal dari daerah terlarang atau  daerah yang tidak bebas dari penyakit hewan karantina golongan I.

8.      Pembebasan

Pembebasan dilakukan apabila semua kewajiban dan persyaratan untuk memasukkan/mengeluarkan media pembawa tersebut telah dipenuhi dan dalam pemeriksaan tidak ditemukan adanya/dugaan adanya gejala hama dan penyakit hewan  karantina,  atau  selama pengasingan dan pengamatan tidak ditemukan adanya hama dan penyakit hewan karantina. Pembebasan untuk masuk diberikan dengan sertifikat  pelepasan/pembebasan sedang pembebasan keluar diberikan dengan Sertifikat kesehatan.

TINJAUAN BEBERAPA JENIS PENYAKIT ZOONOSIS

Sampai saat ini dikenal kurang lebih 150  jenis penyakit zoonosis, tetapi  untunglah bahwa sebagian besar dapat dikendalikan. Beberapa penyakit zoonosis telah dikenal di Indonesia dan beberapa diantaranya sangat ditakuti karena menyebabkan kematian dan kerugian ekonomi yang sangat besar. Salah satu penyakit zoonosis yang berbahaya adalah rabies yang penyebarannya cenderung makin meluas di Indonesia sampai kedaerah  atau  pulau yang tadinya bebas. Kasus gigitan rabies dilaporkan terjadi di Ternate pada bulan Mei 2005 serta di Ketapang (Kalbar) Juni 2005. Terjadinya second outbreak wabah flu burung (Avian Influenza) pada unggas di Tangerang bulan Juni 2005 dan ditemukannya agen Virus H5N1 pada ternak babi serta adanya kematian pada manusia yang diduga penyebabnya adalah Virus Flu Burung.




Jenis-jenis penyakit zoonosis dapat dibedakan menurut cara penularannya, karena reservoirnya dan agen penyebabnya.

Cara penularan penyakit dikenal :

1.      Zoonosis langsung (Direct  zoonosis)  bila siklus penularannya dapat berlangsung dialam hanya dengan satu vertebrata saja.
2.      Siklo Zoonosis bila siklus penularannya memerlukan lebih dari satu vertebrata untuk menyempurnakan siklus hidup agens penyebab penyakit
3.      Meta Zoonosis bila siklus penularannya memerlukan baik vertebrata maupun invertebrata.
4.      Sapro Zoonosis bila siklus penularan golongan ini tergantung kepada benda- benda bukan hewan (non animals)


Menurut reservoir penyakit zoonosis dibedakan menjadi :
1.      Anthropozoonosis : bila penyakit dapat secara bebas berkembang dialam diantara hewan-hewan lair maupun domestic. Manusia hanyalah kadang- kadang terinfeksi dan merupakan titik akhir (dead end), contoh penyakit  rabies.
2.      Amphixenosis: manusia dan hewan sama-sama merupakan reservoir yang cocok untuk penyebab penyakit dan infeksi tetap berjalan secara bebas biarpun tanpa adanya campur tangan atau keterlibatan grup lain.
3.      Zooanthroponosis : bila penyakit secara bebas di manusia atau merupakan penyakit manusia dan hanya kadang- kadang saja menyerang hewan secara cul de sac, contoh tuberculosis

Menurut agen penyebab penyakit dibedakan

1.      Bacterial Zoonosis bila disebabkan oleh bakteri (Antrhax, Brucellosis, Leptospirosis)
2.      Viral Zoonosis bila disebabkan oleh  virus (Rabies, Flu burung )
3.      Protozoic Zoonosis bila  disebabkan  oleh protozoa (Trypanosomiasis, simian malarie)
4.      Parazitic Zoonosis bila disebabkan oleh parasit yaitu cacing (Trikhinosis, Taeniasis,  sistiserkosis)
                                  
KERUGIAN SOSIAL DAN EKONOMI
                                                
Secara umum  kerugian  sosial  ekonomi  yang ditimbulkan akibat penyakit zoonosis sangat berdampak terhadap perekonomian  suatu daerah yang tertular atau terjadi wabah. Bentuk kerugian yang ditimbulkan akibat penyakit zoonosis adalah sebagai berikut :Kerugian pada saat wabah
Biaya penanggulangan penyakit, pengobatan ternak dan manusia yang sakit, kematian ternak bahkan menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat, turunnya pendapatan peternak.
Kerugian pengendalian pasca wabah biaya rehabilitasi lingkungan, biaya produksi yang menjadi tinggi, menurunnya investasi pada budidaya peternakan, kredit macet, pengangguran dan ekspor peternakan yang ditolak di  luar negeri. Kerugian akibat pemulihan public awareness
Adanya ketakutan masyarakat untuk mengkonsumsi hasil peternakan menyebabkan kerugian bagi industri peternakan baik dari hilir maupun hulu, adanya penurunan wisatawan pada daerah terjadi wabah menyebabkan kerugian industri pariwisata.

Kesimpulan :

Dari uraian-uraian yang disebut  diatas dapat disimpulkan bahwa peranan dan posisi Karantina Hewan dalam mencegah dan menangkal penyakit zoonosis sangatlah penting. Untuk itu beberapa rekomendasi yang dapat dikemukakan: Menerapkan Sanitary and Phytosanitary Agreement – WTO untuk meningkatkan pengawasan/monitoring/ screening terhadap hewan, produk hewan dan media pembawa secara ketat dipintu-pintu masuk dan keluar. Sosialisasi dan penyebarluasan informasi pada masyarakat tentang bahayanya penyakit zoonosis dan karenanya perlu ditingkatkan upaya mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan menular. Memberdayakan petugas Karantina Hewan secara lebih optimal dalam pengawasan dan pemeriksaan lalu lintas hewan hewan, produk hewan dan media pembawa secara ketat dipintu-pintu masuk dan keluar. Melakukan monitoring, control dan surveillance secara  terpadu berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pengendalian penyakit zoonosis melalui program rutin nasional dengan sarana dan prasarana yang memadai.








DAFTAR PUSTAKA

[BARANTAN] BADAN  KARANTINA  PERTANIAN. 2004.
Rencana Strategik Pembangunan Badan Karantina Pertanian 2005 – 2009. Jakarta : Badan Karantina Pertanian.
[PKH]  PUSAT  KARANTINA  HEWAN.  2002. Rencana
Strategis dan Kebijakan Teknis Karantina Hewan. Jakarta : Pusat Karantina Hewan.
[PKH] PUSAT KARANTINA HEWAN. 2003. Buku Saku
Peraturan Perundang-undangan Karantina Hewan. Jakarta : Pusat Karantina Hewan.
SOEJOEDONO RR. 2000. Bahan Mata Ajaran Zoonosis. Bogor : Laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner Fakultas Kedokteran Hewan  Institut Pertanian Bogor.


  





NAMA KELOMPOK:
1. SITI DARA ISLAMI LATIF
2. TAMARA FAUZIYAH
3. VINA SAFITRI








Selasa, 18 Oktober 2016

Macam-macam Perilaku Kolektif

A. Crowd (Kerumunan)

Secara deskriptif Milgram (1977) melihat kerumunan (crowd) sebagai:
1. Sekelompok orang yang membentuk agregasi (kumpulan)
2. Jumlahnya semakin lama semakin meningkat,
3. Orang-orang ini mulai membuat suatu bentuk baru (seperti lingkaran),
4. Memiliki distribusi diri yang bergabung pada suatu saat dan tempat tertentu dengan lingkaran (boundary) yang semakin jelas,
5. Titik pusatnya permeable dan saling mendekat.

Ada beberapa bentuk kerumunan (Crowd) yang ada dalam masyarakat:

1.Formal Audiency, merupakan pendengar formal. Dalam formal audiency, orang-orang mendengarkan informasi yang disampaikan orang lain secara benar serta informasi tersebut memliki faedah yang banyak. Contohnya, seperti jamaah mendengarkan khutbah Jumat. Khutbah Jumat tersebut termasuk ceramah yang memiliki faedah yang amat besar. Maka dari itu, jamaah adalah pendengar formal


2. Spectator Causal Crowds, merupakan suatu kerumunan orang-orang atau penonton yang ingin melihat suatu peristiwa tertentu. Dalam spectator causal crowds, orang-orang atau penonton beramai-ramai untuk saling menyaksikan apa yang dilihatnya. Baik itu peristiwa/kejadian yang sedang berlangsung, atau suatu pertunjukkan serta pertandingan yang layak untuk di tonton oleh banyak orang. Sehingga menyebabkan banyaknya kerumunan dari orang-orang tersebut dikarenakan adanya rasa penasaran atau rasa skeptis terhadap peristiwa yang ingin dilihatnya. Contohnya, seperti menyaksikan pertandingan sepak bola secara langsung di stadion.

3. Immoral Crowds, merupakan suatu kerumunan yang tidak adanya rasa moral atau tidak bermoral. Dalam immoral crowds, orang-orang yang sedang berkumpul dianggap tidak bermoral dikarenakan perbuatan yang dilakukan dapat merusak moral bangsa atau dianggap masyarakat sebagai suatu perbuatan yang tidak ada faedahnya sama sekali baik masa sekarang maupun masa mendatang. Contohnya, yaitu pesta miras. Pesta miras dianggap tidak bermoral karena hal itu tidak baik atau tidak mencerminkan rasa etis terhadap masyarakat atau bangsa.  Dalam pesta miras, orang-orang yang melakukan perbuatan tersebut mencerminkan rasa gaya hidup yang prestise, serta lama kelamaan dapat menimbulkan sifat hedonisme yang berlebihan atau bahkan lebih kacau lagi mungkin sifat sekularisme pun dapat terjadi

4. Panic Causal Crowds, merupakan suatu kerumunan orang-orang yang panik, dan berusaha untuk menyelamatkan diri dari bahaya. Dalam panic causal crowds, orang-orang bersifat tegang dan amat panik untuk menyelamatkan dirinya dari musibah yang menimpanya. Contohnya, adalah saat terjadi tsunami banyak orang yang berkeliaran dan berlari-larian untuk menyelamatkan dirinya dari terjangan air tsunami tersebut. Serta, mencari tempat yang lebih aman untuk dirinya dalam waktu sementara. Dalam keadaan seperti itu, tidak hanya rasa panik yang timbul, rasa sedih pun dapat terjadi dikarenakan adanya bencana tsunami.


B. MOB :

Adalah kerumunanan (Crowds) yang emosional yang cenderung melakukan 
kekerasan/penyimpangan (violence) dan tindakan destruktif. Umumnya mereka melakukan tindakan melawan tatanan sosial yang ada secara langsung. Hal ini muncul karena adanya rasa ketidakpuasan, ketidakadilan, frustrasi, adanya perasaan dicederai oleh institusi yang telah mapan atau lebih tinggi. Bila mob ini dalam skala besar, maka bentuknya menjadi kerusuhan massa. Mereka melakukan pengrusakan fasilitas umum dan apapun yang dipandang menjadi sasaran kemarahanannya.
Contohnya: Tawuran yang sering terjadi pada anak remaja sekolah dan tawuran antar sesama desa. Penyebabnya terjadi karena kesalahpahaman terhadap perilaku sosial yang terjadi dimasing-masing tempat. Dikarenakan ras atau sosial yang berbeda bisa menyebabkan peperangan itu terjadi. Akibatnya fasilitas umum dapat dirusak dengan ini menimbulkan kerugian besar bagi warga setempat dan pemerintah.

C. PANIC

Adalah bentuk perilaku kolektif yang tindakannya merupakan reaksi terhadap ancaman yang muncul di dalam kelompok tersebut. Biasanya berhubungan dengan kejadian-kejadian bencana (disaster). Tindakan reaksi massa ini cenderung terjadi pada awal suatu kejadian, dan hal ini tidak terjadi ketika mereka mulai tenang. Bentuk lebih parah dari kejadian panik ini adalah Histeria Massa. Pada histeria massa ini terjadi kecemasan yang berlebihan dalam masyarakat. misalnya munculnya isu tsunami, banjir.
Contohnya, adalah saat terjadi turbulence dalam pesawat banyak orang yang panic untuk menyelamatkan dirinya dari guncangan yang terjadi pada saat turbulance itu terjadi. Serta, mencari ketenangan agar lebih mengontrol keaadaan didalam pesawat untuk dirinya dalam waktu sementara. Dalam keadaan seperti itu, tidak hanya rasa panik yang timbul, rasa khawatir pun dapat terjadi dikarenakan keadaan yang tidak stabil membuat para penumpang takut akan terjadinya kecelakaan pada pesawat yang akan membahayakan nyawa penumpang.

D. RUMORS

Adalah suatu informasi yang tidak dapat dibuktikan, dan dikomunikasikan yang muncul dari satu orang kepada orang lain (isu sosial). Umumnya terjadi pada situasi dimana orang seringkali kekurangan informasi untuk membuat interpretasi yang lebih komprehensif. Media yang digunakan umumnya adalah telepon.
Contohnya; Saat pesawat Boeing B737-200 yang dioperasikan Mandala, mengalami kecelakaan di kota Medan. Ada rumor bahwa kargo pesawat dipenuhi buah durian bawaan seorang pejabat daerah yang saat itu menjadi penumpang. Saking banyaknya buah durian yaang diangkut sampai pesawat mengalami kelebihan beban (overload). Hasil investigasi KNKT tidak ada menyebutkan hal tersebut. Namun di tempat kejadian ditemukan banyak sekali durian baik yang masih utuh maupun yang sudah hangus terbakar. Aromanya bercampur baur dengan bau avtur bahkan tidak hilang sampai keesokan hari. Rumor yang tidak bisa dipertanggungjawabkan itu memang menggelitik. Dan pada ujungnya tersimpul tentang penanganan pesawat di darat sebelum terbang. Yaitu bagaimana tentang prosedur penanganan pemasukan kargo di pesawat.

E. OPINI PUBLIC

Adalah sekelompok orang yang memiliki pendapat beda mengenai sesuatu hal dalam masyarakat. Dalam opini publik ini antara kelompok masyarakat terjadi perbedaan pandangan / perspektif. Konflik bisa sangat potensial terjadi pada masyarakat yang kurang memahami akan masalah yang menjadi interes dalam masayarakat tersebut. Contoh adalah adanya perbedaan pendangan antar masyarakat tentang hukuman mati, pemilu, penetapan undang-undang tertentu, dan sebagainya. Bentuknya biasanya berupa informasi yang beda, namun dalam kenyataannya bisa menjadi stimulator konflik dalam masyarakat.
Contohnya: kasus delay berkepanjangan pesawat Lion Air, banyak penumpang yang dirugikan dan banyak konflik yang terjadi. Penundaan penerbangan yang menyebabkan kekecewaan pada para penumpang, sehingga terjadibeberapa kegagalan rencana yang dialami para penumpang tersebut.Delay karena masalah operasional disebabkan karena beberapa pesawat yang rusak. Lion Air memiliki 81 pesawat yang aktif digunakan dari total 110 pesawat yang tersedia. Lion Air memiliki 6 pesawat cadangan. Sebanyak 2 unit di Batam, 1 unit di Surabaya, 2 unit di Bandara Soetta dan satu unit di Makassar. Tidak adanya respon seorang PR Timbul kemarahan dari para calon penumpang Media mengekspos PR masih belum muncul Media mencari sumber dari orang-orang yang tidak berhak terjadi kesimpang-siuran Opini publik yang buruk, akhirnya memberikan klaim keterlambatan tersebut. Namun, pemberiannya dinilai para  penumpang terlambat yang pada akhirnya menimbulkan amarah dari para penumpang. Setelah meminta maaf, hal yang tidak kalah penting adalah pemberian klarifikasi. Klarifikasi disini bertujuan menunjukkan alasan keterlambatan sehingga publik dapat menerimannya. Penyampaian klarifikasi ini hendaknya mengungkapkan alasan sejujur-jujurnya. 


F. PROPAGANDA

Adalah informasi atau pandangan yang sengaja digunakan untuk menyampaikan atau membentuk opini publik. Biasanya diberikan oleh sekelompok orang, organisasi, atau masyarakat yang ingin tercapai tujuannya. Media komunikasi banyak digunakan untuk melalukan propaganda ini. Kadangkala juga berupa pertemuan kelompok (crowds). Penampilan dari public figure kadang kala menjadi senjata yang ampuh untuk melakukan propaganda ini. 

Contohnya: pada artikel wikipedia berbahasa Inggris mengenai penembakan MH17 pada tanggal 17 Juli 2014 adalah sebuah artikel propaganda memalukan oleh Pemerintah AS dan agen-agennya. 320 sumber catatan kakinya (saat ini) tidak mengikutsertakan bukti-bukti bahwa pemerintah Ukraina telah menembak jatuh pesawat ini.

Senin, 26 September 2016

Keamanan dan keselamatan penerbangan adalah suatu kondisi dalam mewujudkan penerbangan agar terlaksana secara aman dan sampai tempat tujuan sesuai dengan rencana penerbangan. Keselamatan penerbangan juga akan terwujud dari penyelenggaraan sesuai dengan prosedur operasi dan persyaratan kelaikan teknis terhadap sarana penerbangan beserta penunjangnya. Keselamatan dalam dunia penerbangan ada tiga syarat, kedisiplinan, kejujuran dan keterampilan.

Keselamatan merupakan prioritas utama dalam dunia penerbangan, tidak ada kompromi dan toleransi. Pemerintah berkomitmen bahwa "Safety is Number One" sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992. 
Penyelenggaraan transportasi udara tidak dapat dilepaskan dari pertumbuhan ekonomi masyarakat pengguna jasa transportasi udara yang dilayani dan juga kecenderungan perkembangan ekonomi global. Sejalan dengan pertumbuhan ekonomi nasional yang semakin membaik, peran Pemerintah yang semula sebagai penyedia jasa dan pelaku kegiatan ekonomi, akan berubah peran menjadi sebagai regulator. 

Sebagai regulator, Pemerintah hanya bertugas menerbitkan berbagai aturan, melaksanakan sertifikasi dan pengawasan guna menjamin terselenggaranya transportasi udara yang memenuhi standar keselamatan penerbangan. 
Pemerintah telah mempunyai Program Nasional Keamanan Penerbangan Sipil (National Civil Aviation Security Programme) yang bertujuan untuk keamanan dan keselamatan penerbangan, keteraturan dan keberlanjutan penerbangan sipil di Indonesia dengan memberikan perlindungan terhadap penumpang, awak pesawat udara, pesawat udara, para petugas di darat dan masyarakat, dan instalasi di kawasan bandar udara dari tindakan melawan hukum. 
Sebagai langkah konkrit ke depan sesuai dengan ketentuan ICAO yang baru, Pemerintah telah memberlakukan Sistem Manajemen Keselamatan (Safety Management System/ SMS) di bidang penerbangan.  Sistem Manajemen Keselamatan (SMS) adalah suatu sistem monitoring yang berupa tim atau organisasi di dalam suatu perusahaan penerbangan yang memiliki tugas dan tanggung jawab yang memonitor kinerja keselamatan dari perawatan dan pengoperasian serta memprediksi suatu bahaya, menganalisa resiko dan melakukan tindakan pengurangan resiko tersebut dengan membahas perihal keselamatan secara berkala yang dipimpin oleh Presiden Direktur Perusahaan Penerbangan sebagai pemegang komitmen safety. 

Dari kesimpulan diatas menurut pendapat saya mengenai keselamatan penerbangan adalah mewujudkan suatu kondisi penerbangan agar terlaksana secara aman sehingga tidak merugikan orang lain. Keselamatan penerbangan adalah nomor satu sehingga kita harus memprioritaskan keselamatan dan keamanan penumpang dalam perjalanan hingga sampai tempat tujuan.